Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab utama dalam membangun perekonomian berbasis potensi industri dan perdagangan. Disperindag Aceh berperan strategis dalam memperkuat struktur industri lokal, meningkatkan daya saing produk daerah, serta memperluas akses pasar baik di tingkat nasional maupun internasional.
Berlandaskan semangat kemandirian dan nilai-nilai keacehan, kami menyusun kebijakan yang mendorong tumbuhnya industri kecil menengah, memfasilitasi promosi dagang, serta memperkuat peran pelaku usaha dalam rantai pasok. Disperindag Aceh juga aktif memberikan bimbingan teknis, pelatihan produksi, pendampingan legalitas usaha, hingga fasilitasi ekspor bagi pelaku industri lokal.
Di sisi perdagangan, kami bertugas mengatur kelancaran distribusi barang penting dan strategis, memastikan stabilitas harga, dan menjalankan pengawasan terhadap mutu serta kebenaran ukuran barang beredar. Disperindag juga menjunjung tinggi perlindungan konsumen sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam era transformasi digital, Disperindag Aceh terus berinovasi dengan menghadirkan sistem informasi perdagangan, pameran virtual, dan integrasi data pasar untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi sektor industri dan perdagangan di Aceh.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan partisipatif, kami berkomitmen menjadikan sektor industri dan perdagangan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.